JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Samsul Hidayatullah, yang merupakan kakak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Selasa (23/8/2016).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap untuk meringankan hukuman terhadap Saipul Jamil.
Hari ini, dua sidang praperadilan itu berisi agenda yang sama yaitu pembuktian. Kuasa hukum kedua tersangka, Tonin Tachta menghadirkan saksi ahli dalam pembuktian yaitu mantan Hakim Agung Arbijoto dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum pidana.
Namun, sidang memanas saat KPK bertanya kepada Arbijoto. Dalam sidang Samsul, pria berumur 77 tahun ini sempat melontarkan ucapan yang dinilai tidak patut kepada tim biro hukum KPK.
Salah satu anggota tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryanto melontarkan pertanyaan kepada Arbijoto terkait pengamananan dalam di KPK yang sudah dijelaskan sebelumnya. Saat mendengar pertanyaan tersebut, Arbijoto langsung menjawab dengan nada tinggi.
"Saya bukan pegawai (di) sana. Goblok kamu," kata Arbijoto.
Hakim menegur Arbijoto beberapa kali agar tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak patut di ucapkan dipersidangan.
"Jangan pakai kata-kata goblok, Pak," kata Hakim Martin Ponto Bidara.
Ketika tim biro hukum KPK menanyakan soal kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan, suasana tegang kembali terulang.
"Kamu betul berdosa dengan orang tua," ujar Arbijoto.
"Kami tidak bermaskud mempermainkan," kata tim biro hukum KPK menanggapi Arbijoto.
Arbijoto kemudian kembali menanggapi dengan gusar. "Nyatanya kamu mengulang-ulang lagi. Jelas tadi. Ulang-ulang nanya. Habis kamu ngobrol aja tadi," ujar Arbijoto.
Tim biro hukum KPK menyampaikan keberatannya kepada hakim tunggal dan meminta hakim mengingatkan.
"Ijin Yang Mulia mengingatkan, ahli ngomong yang sopan," ujar salah satu biro hukum KPK.
"Ini sudah sopan. Nanti kamu saya tabok," kata Arbijoto dengan nada tinggi.
Tim KPK kembali menyampaikan keberatan karena ucapan yang dinilai bernada mengancam.
"Keberatan. Sudah mengancam Yang Mulia," ujar Imam.
"Masa bodoh," kata Arbijoto.
Keterangan saksi ahli kembali dilanjutkan setelah hakim mengingatkan dan menegur Arbijoto.
"Saya memimpin sidang ini. Saya minta saksi jangan emosional," ujar Martin.
Setelah sidang selesai, Arbijoto bertemu tim dari KPK, mereka bersalaman, raut muka mereka tidak lagi tegang, dan tertawa.
Namun dalam sidang Rohadi yang berselang sejam kemudian, Arbijoto kembali naik pitam ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hukum KPK. KPK dianggap menanyakan pertanyaan yang tidak mendasar dan mengulang-ulang sehingga membuat Arbijoto kesal.
Hakim Riyadi Sunindio yang memimpin persidangan berkali-kali meminta Arbijoto agar tidak emosi.
"Sudah, sudah, tidak boleh panas, ini persidangan, sebaiknya diluruskan," ujar Hakim Riyadi.
Belum habis pertanyaan dari tim hukum KPK, kuasa hukum Rohadi tiba-tiba mengatakan kepada hakim agar saksi yang dibawanya dicabut saja karena persidangan terus memanas.
"Persidangan sudah mulai tidak sehat, saya cabut saksi ahli saya. Saya hanya mengajukan alat bukti saja," kata Tonin.
Untuk sesaat, Arbijoto masih duduk di kursinya dan malah adu mulu dengan Hakim Riyadi saat Arbijoto diminta untuk meninggalkan tempatnya.
"Anda hakim, maunya bagaimana," kata Arbijoto.
"Iya memang saya hakim, yang bilang saya bukan hakim siapa?" balas Riyadi.
Arbijoto terus menegaskan bahwa Riyadi perlu bersikap jelas. Riyadi pun menjawab dengan suara keras dan nada tinggi.
"Sesuai permintaan pemohon, pemohon ingin mencabut ahli sehingga keterangan Anda sudah tidak dipakai lagi, dengar ya semuanya?" kata Riyadi.
Arbijoto lalu beranjak dari kursinya dan meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, Tonin mengatakan tak sepatutnya KPK menanyakan hal yang sama berulang-ulang dan tidak masuk pada inti perkara.
"Bukan saya bilang mereka nggak pintar, tapi bisa berakibat gak baik. Ahli sudah berumur, saya mengundang, saya yang tanggung jawab. Jangan dibuat pertanyaan yang membuat ahli menjadi tidak nyaman, karena itu saya katakan saya cabut ahli saya," ujar Tonin.
Kristanti selaku biro hukum KPK meniliai bahwa keterangan saksi ahli sejak awal tidak akan menjadi poin pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Kami tanya ahli ketika ahli dicabut berarti nggak ada pembuktian keterangan ahli. Artinya, keterangan yang diucapkan sejak awal nggak ada nilainya," kata Kristanti.
Sidang praperadilan itu akan dilanjutkan besok dengan agenda masih pembuktian dari kedua pemohon dan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.