Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PBB-P2 Jaksel Baru 52 Persen

Kompas.com - 24/08/2016, 19:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sepekan sebelum batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2016, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2, Rabu (24/8/2016).

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan sampai hari ini pihaknya baru berhasil merealisasikan penerimaan pajak Rp 1,18 triliun atau 52 persen dari target Rp 2,083 triliun.

"Penerimaan PBB-P2 memberikan kontribusi bagi pembangunan untuk masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana atau peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Tri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore.

Untuk menggenjot penerimaan pajak itu, Tri mengatakan pihaknya telah mengupayakan berbagai cara antara lain jemput bola dengan memanggil para wajib pajak, juga menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setidaknya ada 300 wajib pajak yang diundang di acara tersebut, termasuk beberapa artis yang membayar PBB. Tri menyatakan kekurangan 48 persen penerimaan PBB-P2, akan diupayakan melalui pemberian surat imbauan, teguran, sampai penyegelan terhadap wajib pajak.

Selain itu, Pemkot Jaksel juga akan bekerja sama dengan instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan. Beberapa spanduk pengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 juga telah dipasang di berbagai titik di Jakarta Selatan.

Target PBB-P2 Jakarta Selatan tahun 2016 menjadi penyumbang terbesar penerimaan PBB-P2 di DKI Jakarta. Di Jakarta, PBB-P2 senilai Rp 6,4 triliun menyumbang 20 persen pajak daerah. Sebanyak 32 persen dari Rp 6,4 triliun itu berasal dari Jakarta Selatan.

"Dengan semakin meluasnya pembangunan di DKI Jakarta, maka tidak mengherankan penerimaan PBB-P2 semakin meningkat setiap tahunnya," ujar Tri.

Saat ini, penetapan PBB-P2 di Jakarta dibagi atas empat kategori, yakni nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 200 juta ke bawah dikenakan PBB 0,01 persen dari NJOP; NJOP Rp 200 juta- Rp 2 miliar dikenakan 0,1 persen dari NJOP; NJOP Rp 2- Rp 10 miliar dikenakan 0,2 persen; dan di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,3 persen dari NJOP.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat tahun ini ada 1,1 juta warga yang dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Pembebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Meski demikian, ada pula tanah dengan luas 100 meter persegi dan berada di area non-perumahan yang dapat terkena pajak. Hal itu terjadi apabila luas bangunannya lebih dari 100 meter persegi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com