JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa puas dengan penerapan sistem ganjil genap yang sudah diterapkan dalam sebulan terakhir.
Ia mengatakan, sistem ganjil genap ini terbukti lebih baik daripada sistem three in one.
"Ganjil genap lebih baik daripada three in one, tapi tentu tidak sesempurna ERP nanti," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/8/2016).
(Baca juga: Ini Dampak Positif Sistem Ganjil-Genap Berdasarkan Evaluasi Polisi dan Dishubtrans DKI)
Kendati demikian, Ahok mengakui beberapa ruas jalan masih padat meskipun sistem ganjil genap diberlakukan.
Ia juga mengaku masih menemukan mobil yang menggunakan nomor pelat ganjil di Jalan Sudirman, padahal seharusnya hari ini kendaraan berpelat ganjil dilarang melintas jalan tersebut.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memastikan akan memulai penerapan sistem ganjil genap secara permanen pada 30 Agustus 2016.
Dengan demikian, maka pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi. (Baca juga: Sanksi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Mulai Diterapkan 30 Agustus)
Ahok mengatakan, Dishubtrans DKI Jakarta juga tidak akan segan untuk mengusut pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan nomor pelat.
"Kita akan secara acak minta di lampu merah minta STNK kita cek. Kalau ketahuan palsu, pasti pidana langsung," ujar Ahok.
Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya membolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
(Baca juga: Pergub Diteken, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang Rp 500.000 Mulai Pekan Depan)
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.