Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Positif Sistem Ganjil-Genap Berdasarkan Evaluasi Polisi dan Dishubtrans DKI

Kompas.com - 25/08/2016, 17:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan rapat evaluasi terkait kebijakan sistem pelat ganjil genap.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan sejumlah dampak positif sistem tersebut terhadap lalu lintas di Jakarta.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, salah satu perubahan positif dari penerapan sistem tersebut adalah menurunnya waktu tempuh perjalanan bus transjakarta di koridor yang melalui lokasi diterapkannya ganjil-genap.

"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen. Baiasanya rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ujar Budianto dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Ahok Sebut Ganjil Genap Membuat Jalan Protokol Agak Longgar)

Budiyanto menambahkan, kecepatan kendaraan di kawasan ganjil genap meningkat sebanyak 20 persen.

Sebelum diterapkan ganjil genap, biasanya kendaraan hanya bisa dipacu dengan kecepatan 24,6 kilometer per jam di ruas jalan protokol.

"Saat diberlakukannya ganjil genap kendaraan jadi bisa dipacu sampai 28,90 kilometer per jam," ucap dia.

Selain itu, headway bus transjakarta juga mengalami penurunan sejak diberlakukannya ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol.

Pada koridor I, saat pagi hari yang biasanya 4 menit menjadi 2 menit, sedangkan di koridor IX, pada pagi hari biasanya 8 menit kemudian menjadi 7 menit lalu pada malam harinya yang biasanya 10 menit menjadi 6 menit.

"Sementara di koridor VI yang terletak di jalur alternatif tidak mengalami perubahan," kata Budiyanto.

Ia juga menyampaikan, penumpang transjakarta mengalami kenaikan sejak diberlakukan sistem tersebut.

Pada koridor I, kenaikannya mencapai 32,5 persen; koridor VI 27,17 persen; dan koridor IX 30,55 persen.

Dalam rapat evaluasi ini juga diputuskan bahwa sistem ganjil genap akan resmi diberlakukan mulai 30 Agustus 2016.

Saat resmi diberlakukan, para pengendara yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Adapun sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

(Baca juga: Ganjil-Genap Diklaim Efektif Urai Kemacetan)

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com