JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Prima Yudho dari Rumah Sakit Abdu Waluyo mengatakan, Wayan Mirna Salihin meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit (dead on arrival). Kepastian itu setelah ia memeriksa nafas dan nadi dari Mirna saat pertama kali datang ke RS Abdi Waluyo pukul 18.00 WIB.
Secara medis, Mirna dinyatakan meninggal pukul 18.30. Lantas, mengapa berbeda?
Prima menjelaskan perbedaan waktu tersebut. Awalnya, pemeriksaan awal secara kasat mata sudah tak ada nafas dan nadi.
"Manusia kalau henti jantung dan nafas itu sudah meninggal," kata Prima saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2016).
Prima mengatakan, pihaknya tak berhenti di situ. Ia kemudian mencoba melakukan pertolongan berupa tindakan darurat.
Tindakan itu yakni pemasangan oksigen, infus dan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan pemasangan elektrokardiogram (EKG). Setelah dilakukan, tak ada respons.
"Pasien dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB setelah melakukan serangkaian pertolongan," ujar Prima.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.