JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohamad Sanusi tidak diterima disebut getol perjuangkan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati. Sanusi menyampaikan keberatan itu di ujung persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.
"Saya keberatan tentang pernyataan Ibu Tuti bahwa saya ngotot di rapat pembahasan. Saya sangat paham tata ruang, jadi yang saya sampaikan itu argumen dalam pembahasan," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, dia mengkritisi banyak hal terkait raperda tersebut dan tidak sebatas soal kontribusi tambahan.
Di samping itu, kata Sanusi, dia juga tidak pernah menuntut Pemprov DKI untuk menurunkan tambahan kontribusi pengembang reklamasi yang semula 15 persen menjadi 5 persen. Sanusi mengatakan, dirinya mengkritisi karena Pemprov DKI tidak bisa menjelaskan apa dasar hukumnya.
"Kami bukannya menolak. Kami malah tanya kan kenapa enggak 30 persen saja tapi eksekutif hanya bilang ini asumsi. Terus juga enggak bisa jawab bagaimana kalau (pengembangnya) dari BUMD DKI. Itu saya keberatan," ujar Sanusi.
(Baca: Sanusi Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi)
Sanusi juga menjelaskan soal kedatangannya ke ruangan Tuti. Menurut dia, kedatangannya bukanlah untuk membahas soal tambahan kontribusi, melainkan hanya untuk menyampaikan perbedaan draf raperda yang dimiliki DPRD DKI dan Pemprov DKI.
"Lalu Bu Tuti bilang besok dibahas. Oke kalau gitu, silakan bahas orang Ibu sama orang Sekretariat Dewan, bukan dengan saya loh," ujar Sanusi.