Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi Keberatan Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi

Kompas.com - 31/08/2016, 22:34 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohamad Sanusi tidak diterima disebut getol perjuangkan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati. Sanusi menyampaikan keberatan itu di ujung persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.

"Saya keberatan tentang pernyataan Ibu Tuti bahwa saya ngotot di rapat pembahasan. Saya sangat paham tata ruang, jadi yang saya sampaikan itu argumen dalam pembahasan," ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan, dia mengkritisi banyak hal terkait raperda tersebut dan tidak sebatas soal kontribusi tambahan.

Di samping itu, kata Sanusi, dia juga tidak pernah menuntut Pemprov DKI untuk menurunkan tambahan kontribusi pengembang reklamasi yang semula 15 persen menjadi 5 persen. Sanusi mengatakan, dirinya mengkritisi karena Pemprov DKI tidak bisa menjelaskan apa dasar hukumnya.

"Kami bukannya menolak. Kami malah tanya kan kenapa enggak 30 persen saja tapi eksekutif hanya bilang ini asumsi. Terus juga enggak bisa jawab bagaimana kalau (pengembangnya) dari BUMD DKI. Itu saya keberatan," ujar Sanusi.

(Baca: Sanusi Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi)

Sanusi juga menjelaskan soal kedatangannya ke ruangan Tuti. Menurut dia, kedatangannya bukanlah untuk membahas soal tambahan kontribusi, melainkan hanya untuk menyampaikan perbedaan draf raperda yang dimiliki DPRD DKI dan Pemprov DKI.

"Lalu Bu Tuti bilang besok dibahas. Oke kalau gitu, silakan bahas orang Ibu sama orang Sekretariat Dewan, bukan dengan saya loh," ujar Sanusi.


Sanusi juga mengatakan dia tidak pernah mengikuti rapat setelah 26 Februari 2016. Sehingga, dia keberatan jika disebut ngotot untuk menurunkan tambahan kontribusi.

"Saya hanya hadir saat sinkronisasi. Itu yang saya sanggah terhadap Ibu Tuti," ujar Sanusi.

Sebelumnya, hakim ketua Sumpeno bertanya kepada Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengenai sikap Sanusi selama rapat pembahasan dulu. Hakim bertanya pendapat Tuti mengenai kecenderungan Sanusi yang tidak setuju tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

"Apakah menurut Ibu, terdakwa serius sekali, getol, atau dominan dalam memperjuangkan tambahan kontribusi yang semula 15 persen menjadi 5 persen?" tanya Hakim Sumpeno.

Hakim bertanya kepada Tuti yang menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Tuti pun membenarkan hal itu. Tuti mengatakan hal itu karena Sanusi sering memberikan argumentasi panjang saat rapat.

"Iya, karena di rapat memberikan uraian panjang lebar dan cukup lama," ujar Tuti.

Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.

Kompas TV Sanusi Pernah Silaturahim ke Rumah Aguan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com