JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggeledah ruang kerja Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di Gedung PPHUI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016) kemarin.
Dari ruangan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu kemasan silver berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis sabu.
"Kami temukan BB berupa satu kemasan warna silver isi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram dan sebuah selang kecil seperti pipet pendek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam pesan singkatnya, Selasa (6/9/2016).
Awi mengatakan, barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sabu tersebut diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rencananya, barang bukti tersebut akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan agar diketahui kandungan serbuk putih itu.
Dalam penggeledahan tersebut, disaksikan oleh dua orang kuasa hukum Gatot, pihak keamanan gedung Parfi dan pejabat sekertariat Parfi.
"Tersangka Gatot menolak untuk hadir, kami akan buatkan berita acara penolakannya," kata Awi.
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pekan lalu. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, dan amunisi.