Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli yang Didatangkan Jessica Tak Dideportasi Saat Usut Bom Bali pada 2002 karena Hal Ini...

Kompas.com - 06/09/2016, 22:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan, kedatangan Profesor Beng Beng Ong dari Australia saat membantu persoalan bom Bali pada 2002 berbeda dengan ketika ia menjadi ahli yang didatangkan pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Beliau datang ke Indonesia pada saat kejadian bom Bali datang sebagai tim forensik dari AFP, bukan sebagai ahli. Dia ikut tim rombongan, tim forensik dari Australia. Dan tidak memberikan kesaksian di persidangan," ujar Tato di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016) malam.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Sebut Saksi Ahli dari Australia Tidak Dibayar)

Menurut Tato, ketika datang ke Indonesia pada 2002 sebagai tim forensik kasus bom Bali, Ong diperbolehkan menggunakan bebas visa kunjungan karena pengecualian.

Ada permintaan dari Pemerintah RI saat itu untuk mendatangkan Ong sebagai bagian dari tim forensik AFP.

Sementara itu, saat menjadi ahli dalam sidang Jessica, kata dia, Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival.

Namun, saat menjadi saksi dalam sidang Jessica beberapa hari lalu, Ong menggunakan bebas visa wisata.

"Pengecualian, diskresi itu. Kasus bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, tetapi karena permintaan dari pemerintahan Indonesia dalam hal pengungkapan bom Bali, it's okay, enggak masalah," kata dia.

Dalam sidang Jessica, Senin (5/9/2016) kemarin, tim jaksa penuntut umum sempat mempermasalahkan visa yang digunakan Ong.

Di lain pihak, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat menyinggung kedatangan Ong untuk membantu mengungkap kasus bom Bali beberapa tahun yang lalu.

Saat itu, Ong yang menggunakan visa bebas kunjungan seperti yang digunakannya saat ini.

Namun kali ini, Ong harus berurusan dengan Imigrasi. Ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan demikian, Ong akan dideportasi dan dicekal selama 6 bulan. (Baca juga: Ahli yang Didatangkan Pihak Jessica dari Australia Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan)

 

Kompas TV Saksi Ahli Jessica Diperiksa Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com