JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku pernah menelepon Ariesman Widjaja agar Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land kala itu menyetujui tambahan kontribusi 15 persen.
"Setelah saya baca di (media) online, saya telepon Pak Ariesman. Saya kira mungkin dia tidak terima. Saya telepon dan bilang, 'Sudahlah terima 15 persen itu, enggak usah ngotot lagi'," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Meski demikian, Aguan mengatakan, sebelumnya dia tidak tahu pendapat Ariesman soal tambahan kontribusi 15 persen. Dia hanya berasumsi Ariesman tidak setuju setelah membaca pemberitaan di media.
Aguan mengatakan, Ariesman ternyata tidak menolak tambahan kontribusi 15 persen itu. Aguan kemudian memintanya untuk menyampaikan kepada Mohamad Sanusi, mantan anggota DRPD DKI, untuk tidak perlu lama dalam membahas perda. Sebab, pengembang pada dasarnya sudah setuju dengan tambahan kontribusi.
Kepala Direktorat Perizinan Agung Podomoro, Lim David Halim, yang juga menjadi saksi dalam sidang ini juga mengatakan, pada dasarnya Ariesman tidak pernah menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Prinsipnya setuju, kita mau memberikan tambahan kontribusi," ujar David.
David juga mengatakan, PT Agung Podomoro Land bahkan sudah menandatangani perjanjian pada 2014 terkait tambahan kontribusi itu. Tambahan kontribusi tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan barang seperti rumah susun, pompa, dan juga pembangunan jalan.
Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Menurut Jaksa, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang untuk menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.