Fredy menyebutkan, saat ini pihaknya telah menetapkan prioritas untuk membenahi Kali Krukut di tiga kelurahan, yaitu di Pela Mampang, Kuningan Barat, dan Petogogan.
Empat pemilik bidang di Petogogan sudah didata dan akan direlokasi ke Rusun Marunda.
Sementara itu, bangunan maupun lahan di Pela Mampang dan Kuningan Barat yang bersertifikat, akan dibebaskan oleh pemerintah.
Bangunan-bangunan yang diinventarisasi ini nantinya akan dipilah. Nantinya, lahan yang tercatat di BPN sebagai lahan negara akan diambil alih dan penghuninya direlokasi ke Rusun Marunda.
Sementara itu, bangunan yang bersertifikat atau girik, akan dibeli tanahnya oleh Pemprov DKI.
"Kemarin sudah telepon Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, katanya oke ada tempat di Rusun Marunda," kata Fredy.
(Baca juga: Setelah Dikeruk, Kali Krukut di Taman Kemang Dua Kali Lebih Lebar)
Ia mengatakan, salah satu penyebab banyaknya bangunan tak bersertifikat yang didirikan di bantaran Kali Krukut adalah ajudikasi atau pendaftaran sertifikat secara beramai-ramai ke Kantor Pertanahan.
"Ini karena pemutihan, ajudikasi, tidak ada yang mengawal soal batas bangunannya," kata Fredy.
Fredy pun menyampaikan, mulai Rabu (14/9/2016) hari ini, pihaknya akan melakukan gebrakan dengan mmenerbitkan surat peringatan melalui Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan tentang bangunan yang melanggar batas trase.
"Kami sekarang begitu saja dulu, melanggar trase lima meter, langsung tertibkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.