Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Buat Surat Cuti, tetapi dengan Catatan...

Kompas.com - 19/09/2016, 10:57 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membuat surat pernyataan cuti untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Namun, surat tersebut akan dilengkapi pernyataan bahwa dia juga akan menunggu keputusan dari uji materi UU Pilkada yang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan menyatakan cuti sambil menunggu putusan MK. Supaya begitu MK putuskan yang berbeda, ini bisa gugur," ujar Basuki atau Ahok di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Ahok mengatakan, pada dasarnya dia sepakat dengan adanya aturan cuti kampanye bagi calon gubernur petahana yang akan ikut pilkada. Namun, dia tidak setuju jika cuti dilakukan selama masa kampanye yaitu 4 bulan.

Menurut dia, cuti kampanye cukup dilakukan selama jadwal kampanye cagub petahana berlangsung saja. Ahok mengatakan, akan muncul masalah ketika dia harus cuti selama 4 bulan.

Dia akan digantikan oleh Pelaksana tugas yang tidak memiliki hak untuk menandatangani APBD DKI 2017 nantinya.

"Yang saya khawatirkan kalau cuti 4 bulan, ini pas menyusun anggaran. Siapa yang akan tanda tangan APBD di paripurna DPRD nanti?" ujar Ahok.

Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno sebelumnya menyatakan, calon gubernur petahana harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Surat kesediaan cuti itu harus diberikan Ahok setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon gubernur yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2017 oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung pada 28 Oktober-11 Februari. Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.

Kewajiban calon petahana untuk cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).

Aturan dalam UU Pikada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan. Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan.

Kompas TV Ahok Kembali Ikuti Sidang Uji Materi Cuti Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com