Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tambah Waktu Sidang Jessica, JPU Akan Hadirkan Saksi dari Australia

Kompas.com - 23/09/2016, 00:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kisworo, menunda sidang yang berlangsung hingga Kamis (22/9/2016) malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedianya, semua saksi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah selesai memberi keterangan hingga hari ini, namun majelis hakim punya kebijakan lain.

"Begini saja, kalau lihat tanggalan, ini sudah mepet. Kemarin kan penuntut umum ada saksi yang belum dihadirkan, jadi kita jadwalkan saja hari Senin (26/9/2016), bagaimana? Sekaligus sama saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa," kata Kisworo.

Jaksa penuntut umum menerima tawaran dari Kisworo. Mereka pun memastikan bahwa akan ada tiga saksi fakta dari Australia yang rencananya akan dihadirkan pada hari Senin mendatang.

"Semua saksi masih dalam konfirmasi, akan kami follow up, yang mulia," tutur salah satu penuntut umum, Melany.

Adapun saksi ahli dari pihak Jessica juga belum semuanya memberikan keterangan. Pada sidang hari Kamis ini, baru dua ahli yang dapat kesempatan bersaksi, yakni ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i, dan konsultan toksikologi forensik asal Australia, Richard Byron Collins.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyebutkan masih ada beberapa saksi ahli dari pihak mereka. Maka dari itu, Kisworo pun memutuskan sidang hari Senin mendatang ada pembagian waktu untuk menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum dan dari kuasa hukum Jessica.

"Baik, jadi kita sepakati, sidang dimulai pukul 09.00 WIB, saksi dari terdakwa dulu, siangnya baru saksi dari penuntut umum. Dengan begitu, sidang saya nyatakan ditunda," ujar Kisworo sambil mengetuk palu tiga kali.

Dalam kesaksiannya, Ruba'i berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Sedangkan Richard menjelaskan banyak hal umum tentang masuknya sianida ke dalam tubuh manusia yang secara garis besar hampir sama dengan keterangan ahli toksikologi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya.

Secara terpisah, Kompas.com sempat menanyakan lebih lanjut kepada Melany siapa tiga saksi fakta yang dimaksud. Namun, Melany belum mau menjelaskan lebih lanjut.

"Sudah, segitu saja. Nanti kalau saya kasih tahu, saksi saya diblokir lagi," ucap Melany usai persidangan.

Jika merujuk pada jadwal semula, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa seharusnya jatuh pada hari Senin. Dengan adanya tambahan waktu ini, pemeriksaan terhadap Jessica dijadwalkan Kisworo dilaksanakan pada hari Rabu (28/9/2016) mendatang.

Kompas TV Saksi Ahli dari Jessica Disebut Terlibat Pembunuhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com