JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas saksi dari pihak Jessica Kumala Wongso kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016) siang.
Saksi yang dimaksud adalah ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i.
Pada awal persidangan, Ruba'i memperkenalkan dirinya sebagai ahli hukum pidana yang fokus pada bidang hukum materiil. Namun, dalam perjalanannya, kuasa hukum Jessica banyak menyinggung soal tata cara penyitaan barang bukti, cara mengumpulkan barang bukti, dan hal terkait lainnya yang dianggap masuk dalam ranah bidang hukum formil atau hukum acara.
"Keberatan, yang mulia. Ahli menerangkan apakah CCTV termasuk barang bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), padahal itu masuk ke formil. Sementara, di awal tadi, ahli ini bilang dirinya sebagai ahli hukum pidana materiil," kata salah satu jaksa penuntut umum, Sandhy Handika, di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Kisworo pun sempat menanyakan hal yang sama. Kisworo menyinggung pernyataan Ruba'i tentang kurangnya barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Bagaimana ahli mengatakan barang bukti tersebut kurang, sementara itu sudah dianggap cukup oleh penyidik?" tanya Kisworo.
Dari sejumlah diskusi, majelis hakim pun memutuskan, Ruba'i akan bersaksi dengan kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana saja. Sehingga, hal ini dapat menyelesaikan keberatan penuntut umum yang mempermasalahkan pernyataan Ruba'i sebagai ahli hukum pidana materiil.
Hingga pukul 11.45 WIB, Ruba'i masih memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Rencananya, akan ada dua sampai tiga saksi lagi selain Ruba'i yang akan dihadirkan kuasa hukum Jessica dalam persidangan hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.