JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Yudi Wibowo Sukinto, mengajukan lagi ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, untuk bersaksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Rismon ingin dihadirkan untuk melengkapi kesaksiannya yang dianggap kuasa hukum belum rampung pada sidang sebelumnya, yaitu pada Kamis (15/9/2016) lalu.
Saat mengetahui hal tersebut, jaksa penuntut umum langsung mengajukan keberatan. Alasannya, bagian Rismon untuk bersaksi sudah selesai pekan lalu.
"Yang Mulia, kami keberatan kalau saksi yang sudah bersaksi kemarin dihadirkan lagi. Nanti akan ada keterangan-keterangan yang sama," kata salah satu penuntut umum, Sandhy Handika, di hadapan majelis hakim.
Yudi beranggapan, kehadiran Rismon penting karena masih ada kesaksian yang dinilai belum diungkapkan dalam persidangan sebelumnya.
Majelis hakim berembuk beberapa menit, kemudian bersepakat untuk tidak menghadirkan lagi Rismon.
"Dikhawatirkan ada pengulangan, jadi majelis sepakat ahli tidak memberikan keterangan lagi. Silakan, kalau ada saksi lain yang mau dihadirkan," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo kepada kuasa hukum Jessica.
Kuasa hukum sempat meminta sidang diskors 20 menit untuk mengupayakan hadirnya saksi ahli selain Rismon. Sampai skors dicabut, mereka tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan, sehingga sidang dinyatakan ditunda dan dilanjutkan Kamis pagi besok pukul 09.00 WIB.
"Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan besok," ujar Yudi.
Persidangan hari ini hanya menghadirkan satu saksi, yakni ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia, dokter Michael Robertson.
Dalam kesaksiannya, Robertson menilai Mirna tidak meninggal akibat sianida karena tidak ada sianida dalam jumlah yang signifikan dalam organ tubuhnya.