JAKARTA, KOMPAS — Menjelang tenggat kajian Proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD), pemerintah perlu ekstra hati-hati memutuskan lanjut tidaknya proyek raksasa tersebut. Dampak yang ditimbulkan tidak bisa ditarik kembali saat proyek fisik dimulai, bisa merugikan semua pihak, termasuk penanam modal.
Penelitian yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menemukan, Proyek Pembangunan NCICD ini berisiko besar bagi lingkungan dan arus laut di Teluk Jakarta, selain berdampak sosial budaya.
Ahli kelautan Balai Pengkajian dan Dinamika Pantai-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPDP-BPPT), Widjo Kongko, Rabu (21/9/2016), mengatakan, tahun 2013-2014, lembaganya melakukan pemodelan terhadap rencana proyek ini.
”Hasilnya ditemukan, pembangunan pulau-pulau dan tanggul laut raksasa akan berdampak negatif secara signifikan terhadap perubahan hidrodinamika arus, sedimentasi, dan lingkungan,” kata Widjo.
Menurut dia, kawasan Teluk Jakarta seluas 480 kilometer persegi dari Tanjung Pasir (Tangerang) sampai muara Sungai Ciliwung merupakan satu sistem hidrodinamika pantai (coastal cell).
”Jika kemudian ada 17 pulau dan tanggul laut raksasa yang total luasnya mencapai 60 kilometer persegi, artinya akan ada perubahan besar dalam banyak aspek,” kata Widjo.
Daniel W Rosyid, Guru Besar dan Dekan Fakultas Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, Rabu (28/9), mengingatkan, NCICD akan mengubah ekosistem pesisir dan laut yang kompleks di Teluk Jakarta dengan konsekuensi jangka panjang dan dampak sangat besar.
NCICD yang mengandalkan rekayasa teknik sipil perlu dikaji ulang karena memiliki risiko sangat besar, baik segi kegagalan teknis, pembengkakan biaya, maupun waktu yang tidak tepat.
Presiden Joko Widodo, April lalu, memutuskan mengintegrasikan NCICD dengan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Proyek NCICD merupakan pembangunan tanggul laut di pesisir utara Jakarta dalam tiga tahap. Tahap ketiga atau fase C proyek ini adalah pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) berbentuk burung garuda di Teluk Jakarta.
Perpres perlu kajian
Widjo Kongko mengingatkan, belum ada kajian komprehensif dari sejumlah aspek terkait proyek tersebut. Pemerintah pusat pada 2014 berjanji membuat kajian komprehensif, tetapi terjadi pergantian kekuasaan.
”Peraturan presiden (perpres) soal NCICD, jika mau dikeluarkan, sebaiknya didahului kajian komprehensif, dengan melibatkan para ahli,” ujar Widjo.
Hal senada disampaikan Guru Besar Hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Lambok M Hutasoit. Lambok mengingatkan, masalah utama Jakarta adalah penurunan permukaan tanah (land subsidence). Hal itu sudah dikonfirmasi dengan pengeboran guna mengetahui lapisan batuan di bawah daratan Jakarta hingga kedalaman 400-450 meter.
Penelitian geologis serupa belum dilakukan untuk dasar laut di Teluk Jakarta. Menurut Lambok, jika ternyata juga terjadi penurunan tanah di sana, beban dari pulau-pulau baru dan tanggul raksasa itu bisa mempercepat laju penurunan. Jika ini terjadi, ada potensi kerugian yang harus ditanggung pengembang pulau-pulau reklamasi.
”Siapa tahu NCICD 60 tahun sudah jeblos lagi, ambles lagi, artinya apa harus ditinggikan lagi? Tolong aspek itu diperhitungkan,” ujarnya.