JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.
"Kami minta majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), bahkan kami juga minta meningkatkannya jadi hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," kata sepupu Mirna, Yongki, yang mewakili pihak keluarga, dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2016) petang.
Konferensi pers itu dihadir pula oleh suami Mirna, Arief Soemarko; kembaran Mirna, Made Sandy Salihin; ibu Mirna, Ni Ketut Sianti; serta bibi Mirna, Ros.
(Baca juga: Polisi Hormati Tuntutan 20 Tahun Penjara terhadap Jessica yang Diajukan Jaksa)
Secara terpisah, Arief mengaku tidak puas terhadap tuntutan hukuman 20 tahun untuk Jessica.
Ia pun tampak mengenang masa-masa bersama Mirna sembari menangis.
"Kepergian Mirna, kami baru menikah sebulan lebih, kepergiannya benar-benar menyayat hati," tutur Arief.
Sandy dan Sianti yang duduk di samping Arief ikut menangis. Pihak keluarga menegaskan, mereka tidak akan memaafkan pembunuh Mirna.
Kejadian tersebut masih membekas bagi pihak keluarga, terlebih bagi Arief yang hampir setiap hari teringat saat dia mengantar Mirna dalam kondisi sekarat dari Kafe Olivier pada Januari 2016 lalu.
(Baca juga: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (5/10/2016), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica.
Jaksa menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Dalam menyusun tuntutannya, tim jaksa penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Jessica, salah satunya bahwa kematian Mirna meninggalkan kepedihan yang mendalam bagi pihak keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.