Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hotman Paris, Jessica Harus Bebas karena Bukti Rekaman CCTV Tidak Sah

Kompas.com - 07/10/2016, 10:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut Hotman, rekaman CCTV Kafe Olivier yang digunakan sebagai alat bukti dalam sidang kasus tersebut tidak sah.

Hotman mengatakan hal itu dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

"Jika merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," kata Hotman, melalui pernyataan tertulis yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2016) pagi.

(Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Pleidoi)

Hotman menjelaskan, selama ini, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV Kafe Olivier.

Dengan begitu, semua keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum.

"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," tutur Hotman.

Hotman mengungkapkan, ada pendapat-pendapat lain yang beranggapan putusan MK ini tidak mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Hotman menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK.

"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," ujar Hotman.

Hotman mengaku sudah memberitahu hal itu kepada kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada akhir September 2016 lalu. Menurut Hotman, Otto baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Saat itu, kuasa hukum Jessica mempermasalahkan rekaman CCTV yang dibawa jaksa penuntut umum karena dianggap sudah tidak asli lagi. Rekaman tersebut dianggap tidak asli karena file rekaman sudah dipindahkan dari unit CCTV ke dalam flashdisk milik jaksa yang kemudian ditampilkan dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi yang dipesan Jessica di Kafe Olivier. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(Baca: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)

Kompas TV Kenapa Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com