JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU akan mengundang tim kampanye bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI untuk membahas batasan dana kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Baru nanti tanggal 13 atau 14 Oktober kita akan undang tim pasangan calon membahas terkait kampanye, laporan dana kampanye, pembuatan atribut, dan bahan kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
(Baca juga: KPU DKI Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen pada Pilkada DKI 2017)
Sumarno menuturkan, KPU DKI tidak bisa secara sepihak menetapkan batasan dana kampanye. KPU DKI harus mendiskusikannya bersama tim kampanye pasangan cagub-cawagub.
"Misal ada calon yang mengadakan rapat umum di GBK, KPU harus hitung bersama mereka. Belum lagi misal kalau mereka mau kasih konsumsi ke peserta yang hadir. Itu yang dihitung," kata dia.
Hingga kini, KPU DKI belum membuat perkiraan batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan bakal cagub-cawagub.
Sebab, KPU DKI harus mengetahui terlebih dahulu kegiatan-kegiatan kampanye yang akan dilakukan cagub-cawagub.
"Belum bisa (diperkirakan) karena harus menanyakan juga kegiatan apa yang akan mereka lakukan," ucap Sumarno.
Selain itu, KPU DKI akan menjelaskan waktu penyerahan rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampanye yang harus dilaporkan.
Pembatasan dana kampanye pada pilkada ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
(Baca juga: KPU DKI Akan Gelar "Election Camp" untuk Jaring Pemilih Pemula)
Pasal 12 PKPU tersebut menyatakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan bakal calon untuk mendapatkan masukan.
PKPU tersebut juga mengatur tentang pembukaan rekening dana kampanye yang disinggung Sumarno.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.