Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Motif Jessica Bunuh Mirna karena Sakit Hati Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 12/10/2016, 16:43 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, motif kliennya membunuh Wayan Mirna Salihin karena sakit hati tidak masuk akal. Motif sakit hati tersebut ditulis jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan mereka terhadap Jessica.

"Benarkah Jessica membunuh dengan rencana hanya karena dia pernah dinasehati? Kami kira tuduhan tersebut tidak masuk akal, hanya alasan yang dibuat buat," ujar Otto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Pernyataan Jessica sakit hati karena dinasehati oleh Mirna disampaikan pertama kali oleh suami Mirna, Arief Soemarko, saat memberikan kesaksian dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Arief menyebut Jessica menceritakan mantan pacarnya, Patrick O'Connor, kepada Mirna. Namun, pada saat pemeriksaan terdakwa, Jessica membantah pernah curhat tentang Patrick. Bahkan, dia tidak pernah menyebut nama Patrick kepada Mirna.

"Sangat tidak masuk akal, apalagi Jessica tidak pernah bercerita detail tentang pacarnya. Waktu ke Sydney 2014, Jessica masih PDKT (pendekatan) sehingga Mirna tidak pernah diberi tahu. Tidak mungkin Mirna bercerita soal Patrick (kepada Arief)," kata dia.

Tim kuasa hukum Jessica menduga, Arief kemungkinan mengetahui nama Patrick dari penyidik atau rekan Jessica di Australia. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim mengesampingkan hal tersebut.

"Yang menerangkan sakit hati hanya keterangan Arief. Apalagi saksi arief sudah dibantah (oleh Jessica). Jadi, harus dikesampingkan. Kejanggalan berpotensi ada manipulasi terhadap perkara," ucap Otto. (Baca: Jessica: Setelah Mirna Meninggal, Mimpi Buruk Saya dan Keluarga Saya Dimulai)

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kompas TV Ketika Suami Mirna Menangis saat Ceritakan Istrinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com