"Nanti akan kita periksa pimpinannya, ini kan baru kasie (kepala seksi), nantikan ketahuan ada catatan apakah ke kasubdit atau ke direktur," kata Iriawan.
(Baca juga: Ini Empat Praktik Pungli Paling Parah di Indonesia Versi Ombudsman)
Tak hanya menyelidiki aliran dana kepada pimpinan tiga oknum PNS Kemenhub itu, kata Iriawan, pihaknya menelusuri aset-aset yang dimiliki ketiganya.
Bahkan, lanjut Iriawan, polisi mengendus adanya aset tak bergerak mencurigakan yang dimiliki oleh Meizy. Aset-aset itu dimiliki Meizy di luar kota.
"Nanti kami telusuri, kami sudah menemukan beberapa hasil di beberapa kota, karena tidak sesuai dengan profilnya dia," ujarnya.
Kini, ketiganya meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.
Iriawan juga menyampaikan, kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli yang terjadi di sektor pelayanan publik.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pungli di instansi lainnya.
Tak hanya itu, ia juga berjanji akan memberantas pungli di sektor pelayanan publik kepolisian.
Bahkan, ia tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polda Metro Jaya yang kedapatan menarik pungli dari masyarakat.
Iriawan meminta bantuan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepadanya jika masyarakat menemukan praktik pungli.
(Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Ada Pungli, Segera Laporkan ke Saya!)
Ia mengaku akan menindak lanjuti laporan yang diberikan masyarakat.
"Segera laporkan ke saya. Kemarin tuh OTT (Kemenhub) dapat laporan foto dari masyarakat uang masuknya, minimal kita tahu ada buktinya, jadi jangan asal mengadukan dan kita akan tindak lanjuti," ujar Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.