Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Tangan di Kemenhub dan Komitmen Pemberantasan Pungli

Kompas.com - 13/10/2016, 09:47 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil Kemenhub.

Operasi ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak ditemukan pungli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk memberantas pungli yang menurut dia telah mewabah di Kemenhub.

(Baca juga: Pantu Langsung OTT di Kemenhub, Jokowi Dinilai Ingin Tunjukkan Kompleksitas Pungli)

Mendapat laporan seperti itu, polisi membentuk tim Satgasus yang terdiri dari personel Mabes Polri dan personel Polda Metro Jaya.

Satgasus langsung melakukan pengintaian selama sepekan.

Hingga akhirnya, pada Selasa (11/10/2016) sore, tim melakukan OTT seorang PNS bernama Endang Sudarmono selaku Ahli Ukur Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub.

Ia tertangkap tangan tengah memungut pungli dari pihak swasta di lantai dasar Gedung Kemenhub untuk proses pengurusan permohonan surat ukur permanen.

Dari dalam tas Endang, Satgasus mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

Polisi juga menggeledah meja kerja Endang. Di situ, ditemukan uang tunai Rp 19,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil pungli.

Setelah tertangkap tangan, Endang buka suara. Ia mengaku biasanya mengumpulkan uang hasil pungli ke lantai 12 Gedung Kemenhub.

Mendengar ocehan Endang, polisi bergegas ke lantai 12 untuk menggeledah ruangan tersebut.

Hasil penggeledahan, polisi mendapati uang tunai sebesar Rp 60 juta dan menemukan 8 buku tabungan yang jika diakumulasi isinya mencapai Rp 1 miliar di meja Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizy.

Pada saat yang bersamaan, tim satgas melakukan OTT di lantai 6, tepatnya di loket pengurusan perizinan perkapalan dan kelautan.

Di sana, polisi menangkap petugas loket bernama Abdu Rosyid. Dari Abdu Rosyid, polisi menyita uang sebesar Rp 46 juta.

Saat itu, Abdu Rosyid tengah mengurus perizinan untuk 2 orang dari pihak swasta.

(Baca juga: Saat Program KPK Tekan Praktik Pungli dan Percaloan di PKB Pulogadung...)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, praktik pungli di Kemenhub sudah lama terjadi.

Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan dugaan pungli kepada polisi agar dilakukan operasi tangkap tangan.

"Ini bukan rahasia umum, jadi Pak Menteri (Budi Karya) sendiri sudah angkat tangan, ini sudah lama dilakukan oleh direktorat tersebut sehingga kami melakukan penyelidikan satu minggu," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).

Iriawan mengatakan, seharusnya dalam mengurus perizinan dokumen di Kemenhub bisa dilakukan secara online.

Dengan demikian, para pemohon tinggal membayarkan biaya proses perizinan di bank.

Tarif resmi untuk pengurusan perizinan itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2015.

Tarif perizinan itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemohon.

Namun, oknum Kemenhub mengenakan biaya tidak resmi kepada para pemohon. Biaya tersebut bisa mencapai 50 persen lebih mahal daripada tarif aslinya.

Para pemohon terpaksa merogoh koceknya untuk memuluskan proses perizinan. Sebab, jika tidak ada uang pelicin, proses pengurusan dokumen akan dipersulit.

"Ini sebetulnya mereka (masyarakat) tinggal ambil (dokumen) saja (di Kemenhub). Tapi karena lama dan dipersulit, sehingga harus keluar duit," ucapnya.

Usut aliran dana pungli ke atasan

Iriawan menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyelidikan sampai situ. Penyidik masih terus menyelidiki aliran dana uang hasil pungli dari ketiga oknum PNS tersebut.

Sebab, berdasarkan keterangan ketiga orang itu, ada indikasi aliran dana hasil pungli kepada atasan mereka. Namun, polisi tak begitu saja memercayainya.

Polisi masih mencari alat bukti untuk membuktikan perkataan ketuga oknum PNS Kemenhub itu.

"Nanti akan kita periksa pimpinannya, ini kan baru kasie (kepala seksi), nantikan ketahuan ada catatan apakah ke kasubdit atau ke direktur," kata Iriawan.

(Baca juga: Ini Empat Praktik Pungli Paling Parah di Indonesia Versi Ombudsman)

Tak hanya menyelidiki aliran dana kepada pimpinan tiga oknum PNS Kemenhub itu, kata Iriawan, pihaknya menelusuri aset-aset yang dimiliki ketiganya.

Bahkan, lanjut Iriawan, polisi mengendus adanya aset tak bergerak mencurigakan yang dimiliki oleh Meizy. Aset-aset itu dimiliki Meizy di luar kota.

"Nanti kami telusuri, kami sudah menemukan beberapa hasil di beberapa kota, karena tidak sesuai dengan profilnya dia," ujarnya.

Kini, ketiganya meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Iriawan juga menyampaikan, kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli yang terjadi di sektor pelayanan publik.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pungli di instansi lainnya.
Tak hanya itu, ia juga berjanji akan memberantas pungli di sektor pelayanan publik kepolisian.

Bahkan, ia tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polda Metro Jaya yang kedapatan menarik pungli dari masyarakat.

Iriawan meminta bantuan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepadanya jika masyarakat menemukan praktik pungli.

(Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Ada Pungli, Segera Laporkan ke Saya!)

Ia mengaku akan menindak lanjuti laporan yang diberikan masyarakat.

"Segera laporkan ke saya. Kemarin tuh OTT (Kemenhub) dapat laporan foto dari masyarakat uang masuknya, minimal kita tahu ada buktinya, jadi jangan asal mengadukan dan kita akan tindak lanjuti," ujar Iriawan.

Kompas TV 6 Pelaku Pungli di Kemenhub Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com