Saat itu, Abdu Rosyid tengah mengurus perizinan untuk 2 orang dari pihak swasta.
(Baca juga: Saat Program KPK Tekan Praktik Pungli dan Percaloan di PKB Pulogadung...)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, praktik pungli di Kemenhub sudah lama terjadi.
Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan dugaan pungli kepada polisi agar dilakukan operasi tangkap tangan.
"Ini bukan rahasia umum, jadi Pak Menteri (Budi Karya) sendiri sudah angkat tangan, ini sudah lama dilakukan oleh direktorat tersebut sehingga kami melakukan penyelidikan satu minggu," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).
Iriawan mengatakan, seharusnya dalam mengurus perizinan dokumen di Kemenhub bisa dilakukan secara online.
Dengan demikian, para pemohon tinggal membayarkan biaya proses perizinan di bank.
Tarif resmi untuk pengurusan perizinan itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2015.
Tarif perizinan itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemohon.
Namun, oknum Kemenhub mengenakan biaya tidak resmi kepada para pemohon. Biaya tersebut bisa mencapai 50 persen lebih mahal daripada tarif aslinya.
Para pemohon terpaksa merogoh koceknya untuk memuluskan proses perizinan. Sebab, jika tidak ada uang pelicin, proses pengurusan dokumen akan dipersulit.
"Ini sebetulnya mereka (masyarakat) tinggal ambil (dokumen) saja (di Kemenhub). Tapi karena lama dan dipersulit, sehingga harus keluar duit," ucapnya.
Usut aliran dana pungli ke atasan
Iriawan menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyelidikan sampai situ. Penyidik masih terus menyelidiki aliran dana uang hasil pungli dari ketiga oknum PNS tersebut.
Sebab, berdasarkan keterangan ketiga orang itu, ada indikasi aliran dana hasil pungli kepada atasan mereka. Namun, polisi tak begitu saja memercayainya.
Polisi masih mencari alat bukti untuk membuktikan perkataan ketuga oknum PNS Kemenhub itu.