Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pelanggaran Akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur

Kompas.com - 19/10/2016, 05:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak mengatur batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak mengatur soal sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tidak adanya aturan soal sisa dana kampanye, membuat KPU DKI Jakarta belum mengetahui bagaimana sisa dana tersebut harus dialokasikan.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain. Apakah dikembalikan kepada kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan calon setelah terpilih," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, Selasa (19/10/2016).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya, karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa malam.

Akuntabilitas dana kampanye

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas pasangan calon (paslon).

Titi menyebut, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye yang bersisa. Oleh karena itu, Titi mengimbau paslon mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini.

"Calon harus mengukur akuntabilitas dana kampanyenya. Jadi, lebih kepada ketaatan calon aja agar menerima sumbangan dana itu disesuaikan dengan kebutuhan kampanyenya, bukan malah menumpuk dana," ucap Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Selain itu, Titi menyatakan, sebaiknya paslon juga terbuka mengenai dana kampanye yang mereka gunakan kepada publik. Paslon sebaiknya melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara periodik.

"Jadi, secara periodik betul-betul dibuka. Jadi, masyarakat bisa tahu siapa yang menyumbang dan bagaimana statusnya. Ini juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini UU Pilkada hanya mengatur laporan awal dan laporan akhir dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU. (Baca: KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye)

Dibuat aturan

Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Dia setuju apabila kemudian ada aturan yang menyatakan sisa dana kampanye diserahkan ke kas negara.

"Di tengah ketiadaan aturan, ke depan harus diatur bahwa saldo dana kampanye kalau memang ada, itu diserahkan karena memang rekening (khusus dana kampanye) hanya hidup pada masa pilkada, disetor ke kas Negara," ujar Titi.

Masykurudin juga menyatakan hal serupa. Dengan adanya aturan mengenai sisa dana kampanye, dia menyebut integritas cagub-cawagub dapat diukur.

"Karena ketentuan itu menjadi dasar dari integritas pasangan calon dalam mengelola dana kampanyenya," sebut Masykurudin.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com