Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sepakat Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/10/2016, 09:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat membahas kembali rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersurat kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali melanjutkan pembahasan dua raperda yang tertunda, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum legislatif membahas dua raperda tersebut.

Syaratnya, ada keterangan tertulis atau surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

"Sampai sekarang surat dari pemerintah pusat belum turun. Karena kemarin kan yang setop (moratorium reklamasi) itu pemerintah pusat," kata Taufik, saat memimpin rapat pimpinan gabungan, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pada kesempatan itu, ia meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menunggu adanya surat dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat.

Ia memprediksi surat dari pemerintah pusat akan diterima DPRD pada 27 Oktober mendatang.

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, raperda RZWP3K berbeda dengan raperda kawasan strategis pantai utara.

RZWP3K, lanjut dia, mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi empat kawasan. Adapun kawasan itu adalah kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.

"Pemanfaatan laut di Jakarta saat ini belum ada payung hukumnya. Sebenarnya tidak ada masalah, karena sudah hampir paripurna sebanyak 2 kali tapi tidak kuorum, sehingga batal," kata Darjamuni.

Rapimgab tersebut diikuti oleh perwakilan fraksi setiap partai. Seperti Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Fraksi Demokrat-PAN Nawawi, Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin, Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Setiap fraksi sepakat melanjutkan pembahasan dua raperda yang tertunda. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan, semua pihak terkait diikutsertakan dalam pembahasan raperda.

Terutama lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, Bappenas, Kementerian KKP, dan Kementerian LHK.

"Agar menimbulkan suasana kondusif," kata Jhonny.

Fraksi Demokrat-PAN menegaskan tidak akan mengambil keputusan terkait reklamasi Teluk Jakarta sebelum ada kajian komprehensif dari pemerintah pusat.

"Surat per tanggal 19 April, seluruh fraksi sepakat menghentikan pembahasan raperda karena menunggu proses hukum. Sebelum proses hukum selesai dan belum ada kajian komprehensif, fraksi Demokrat tidak setuju untuk membahas," kata Nawawi.

Pada akhir kesempatan, Taufik berjanji akan mengundang Bappenas, Kementerian terkait, dan nelayan dalam membahas dua raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com