Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Lahan untuk MRT, BPN Minta "Legal Opinion" dari Kejati

Kompas.com - 28/10/2016, 13:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo, mengatakan pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) kini dipercepat.

Namun Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku panitia pengadaan tanah (P2T) untuk proyek MRT justru menambah lama proses pembebasan dengan mengharuskan adanya legal opinion dari kejaksaan.

"Kami sudah undang Kejaksaan Tinggi DKI karena ada beberapa bidang yang mau dimintakan LO-nya (legal opinion). Ada tanah negara yang membuat P2T ragu untuk proses pembayaran," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).

Legal opinion atau pendapat hukum tersebut diminta oleh P2T untuk menghindari kesalahan atau gugatan di masa mendatang. Bidang-bidang yang diragukan itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan tengah menunggu hasilnya.

Secara terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menjelaskan bahwa pembebasan bidang lahan tersebut bisa saja dilakukan tanpa meminta legal opinion. Sebab, lanjut Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, tanah bisa dibayarkan kepada mereka yang berhak berdasarkan hasil penilaian atau appraisal.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juga menyebut bahwa mereka yang berhak adalah yang selama 20 tahun berturut-turut bermukim di tanah tersebut, dibuktikan surat pernyataan oleh tetangga yang bukan sedarahnya.

"Sebenarnya kalau BPN nggak pakai LO udah bisalah. Mungkin karena unsur ketakutan, ya minta LO dululah," katanya.

Pemerintah bersama PT MRT menargetkan pembebasan 132 bidang sepanjang Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus dapat diselesaikan akhir tahun ini.

APBD DKI 2016 Perubahan yang baru disahkan sudah memasukkan anggaran Rp 250 miliar ke Dinas Bina Marga untuk membebaskan 102 bidang. Anggaran ini ditambah Rp 475 miliar dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2015 yang baru terpakai Rp 125 miliar.

Sementara itu Dinas Perhubungan dan Transportasi mendapat Rp 30 miliar dari APBD Perubahan yang siap dikucurkan untuk membebaskan 30 bidang.

"Harus dalam waktu dekat. Sebelum Desember harus sudah selesai," ujar Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com