Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Siap Dicap sebagai Pengganggu Proyek MRT"

Kompas.com - 31/10/2016, 17:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahesh Lalmani bersama enam orang pemilik lahan di Jalan RS Fatmawati, Senin (31/10/2016), melanjutkan sidang gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan lahan untuk proyek MRT (mass rapid transit).

Di tengah upaya pemerintah mempercepat pembebasan lahan yang ditargetkan rampung akhir tahun ini, Mahesh menceritakan pahitnya pembebasan lahan yang dirasakannya.

"Saya siap dicap masyarakat sebagai pengganggu proyek MRT," kata Mahesh di toko gordyn miliknya, Toko Serba Indah, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Mahesh mengatakan, apa yang tengah diperjuangkannya kini adalah masalah prinsip benar atau tidaknya proses perwujudan MRT. Ia menyatakan, 1000 persen mendukung MRT tetapi tidak dengan proses yang salah.

Mahesh mengaku sejak MRT pertama dicanangkan pada 2011, pihaknya tak pernah diajak konsultasi soal MRT, hanya belakangan merasakan bisnisnya merugi. Mahesh menuturkan berbagai pendapatnya soal bagaimana MRT harusnya dibangun, dan menilai musyawarah yang dilakukan terjadi satu arah.

"Pemerintah mulai pembangunan sebelum lahan dibebaskan. Di Rencana Tata Ruang Tata Wilayah saja tidak ada MRT, kami belum pernah dikasih tahu secara jelas juga," ujarnya.

Soal pembebasan lahan yang berjalan alot sejak 2012, Mahesh menceritakan banyak warga melepas lahannya dengan harga NJOP bahkan di bawahnya karena pasrah kalah dengan pemerintah.

Ia menolak membenarkan langkah pemerintah. Bersama enam orang yang lahannya bakal jadi stasiun Haji Nawi, Cipete, dan Blok A ia mendaftarkan gugatan pada Juni lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Appraisal atau penilaian oleh konsultan yang kini dijadikan patokan pembebasan lahan, menurut Mahesh tidak sesuai dengan perundang-undangan. Ia merujuk pada pasal 34 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Umum.

Pasal tersebut berbunyi: nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.

"Baca pasal itu baik-baik, appraisal itu harusnya jadi batas bawah dan bukan maksimal ganti rugi kan?" kata Mahesh.

Mahesh menunjukkan pasal itu sebagai salah satu dari aturan yang ditabrak pemerintah dalam pembangunan MRT. Ia mengaku akan terus menggugat MRT hingga ke Mahkamah Agung.

Belum diketahui pula apakah konsinyasi atau pembayaran lahan melalui pengadilan bisa dilakukan di tengah gugatan perdata Mahesh dan enam orang lainnya.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo, enggan menjawab.

"Saya belum berani jawab dulu (apakah konsinyasi dibatalkan karena terkendala gugatan), nanti akan dicoba cari info validnya," kata Bambang.

Kompas TV Rampung 60%, MRT Akan Selesai 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com