Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danu Wira Pastikan Rumah untuk "Sanusi Center" Miliknya, Bukan Sanusi

Kompas.com - 31/10/2016, 17:46 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, mengatakan rumah di Kramat Jati, Jakarta Timur, yang jadi kantor "Mohamad Sanusi Center" adalah miliknya. Rumah tersebut bukan bentuk suap buat Mohamad Sanusi, yang kini jadi terdakwa kasus pencucian uang dan dugaan korupsi.

Danu bercerita dia membeli rumah itu dari Ruly Farulian.

Kantor Mohamad Sanusi Center terletak di Jalan Musholla RT 04 RW 09, Kecamatan Kramatjati.

"Kebetulan saya punya uang Rp 3 miliar. Sebetulnya itu mau saya pakai untuk bayar utang ke Pak Sanusi. Tapi karena membantu Ruly, saya bayari (rumah) itu Rp 3 M," kata Danu saat menjadi saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).

Danu berutang kepada Sanusi sebesar Rp 4 miliar. Dia berniat untuk membayar penuh sehingga dia menyimpan terlebih dahulu uang Rp 3 miliar yang dia punya.

Uang tersebut akhirnya digunakan untuk membeli rumah itu dari Ruly. Danu mengatakan, transaksi pembelian rumah itu hanya antara dia dan Ruly.

Dia mengatakan, Sanusi tidak terlibat dalam pembelian rumah itu. Kemudian, Danu menyampaikan kepada Sanusi bahwa uangnya digunakan untuk membeli rumah.

Sanusi akhirnya mengizinkan Danu untuk membayar utangnya dengan cara mencicil.

Meski menggunakan uangnya untuk membeli rumah, Danu meminta notaris untuk membuat jaminan rumah itu kepada Sanusi. Sanusi memiliki hak untuk membalik nama.

Danu mengatakan hal ini untuk jaga-jaga jika dia tidak bisa melunasi utangnya kepada Sanusi.

"Apabila saya tidak bisa bayar utang, rumah itu jadi jaminan ke Sanusi," ujar Danu.

Setelah proses transaksi rumah selesai, Sanusi meminta izin untuk menggunakan rumah itu sebagai kantor Mohamad Sanusi Center secara gratis karena Danu masih berutang dengan Sanusi.

Danu menyetujui asalkan Sanusi membiayai sendiri biaya perawatan rumahnya. Danu mengatakan utang antara dia dan Sanusi selesai pada Desember 2015.

Sejak itu, Sanusi membayar sewa atas pemakaian rumah itu. Dengan lunasnya utang, Danu menilai keterangan jaminan kepada Sanusi gugur.

"Kalau ini sudah lunas, jaminan ini tidak berlaku, Pak. Faktanya sekarang sudah lunas dan ini sertifikatnya ada di saya," kata Danu.

Sanusi didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 43 miliar. Pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI tidak sebanding dengan besarnya jumlah aset yang dimilikinya. 

Rumah yang jadi kantor Mohamad Sanusi Center itu disebut sebagai salah satu bentuk tindakan pencucian uang oleh Sanusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com