Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Terus Usut Kasus Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok

Kompas.com - 01/11/2016, 15:16 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam dialog publik Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) bertema "Apakah Penistaan Agama?", Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya terus mengusut kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pengutipan ayat dari kitab suci.

Boy menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Proses berjalan terus, tidak ada memperlambat, atau mempercepat sehingga tidak akurat. Akurasi penting dalam pengambilan keterangan alat bukti," ujar Boy di Hotel Ambhara, Selasa (1/11/2016).

Boy menekankan, masyarakat harus menunggu penyelidikan dari Polri terkait kasus itu. Ia pun menilai polisi tidak ingin melanggar hukum dengan terburu-buru menangani kasus itu.

"Memang, mau tidak mau, suka tidak suka, ada waktu, itu konskuensi negara hukum. Kami tidak ingin melanggar hukum. Kami taat asas karena ini berkaitan dengan nasib orang," kata Boy.

Hingga hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 15 saksi dan lima ahli untuk dimintai keterangannya. Kelima saksi yang akan diminta keterangannya, antara lain ahli bahasa, agama, dan hukum pidana.

Polisi terus mendalami kasus ini setelah 11 laporan masuk ke berbagai instansi Polri, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sumatera Selatan, serta Mabes Polri.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus ini tetap dianggap sebagai penistaan agama. Ia menilai polisi lamban mengusut kasus ini.

"Sampai ini saya melihat bahwa proses yang dilakukan oleh kepolisian sepertinya belum begitu memuaskan karena sudah hampir tiga minggu lebih dari kita melaporkan dan laporan tadi sudah disampaikan lebih dari 10 (saksi), tetapi prosesnya kami lihat masih kategorinya lamban," kata Munarman.

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, kasus ini sebenarnya sederhana, tetapi memilikii dampak sosial politik yang berat. Ia mendorong polisi untuk transparan dalam mengusut kasus ini.

"Gelar perkara dibuka saja sebagai bagian dari transparansi sehingga muara hukum berupa penetapan status hukum apakah akan ada penetapan sebagai tersangka dan apakah terbukti atau tidak dalam kasus Pasal 156 atau 156 A," kata Suparman.

Adapun Kompolnas menyayangkan adanya hoax yang menyebut ada peraturan Kapolri yang akan menunda pengusutan kasus ini.

Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan sendiri menilai polisi sudah berada di jalan yang tepat dalam pengusutan kasus. Ia berharap proses hukum akan berjalan damai dan tidak memecah belah bangsa.

"Kami tidak pernah melihat kesalahan dalam penanganan kasus yang sedang hit ini. Sampai detik ini, Polri sudah bekerja on the track," ujarnya.

Kompas TV Ahok Meminta Maaf kepada Umat Muslim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com