Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Ahok-Djarot di Media Massa

Kompas.com - 07/11/2016, 10:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful yang disampaikan DPW PPP DKI Jakarta.

Saat ini Bawaslu DKI tengah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

"Masih dalam proses, pengkajian kan lima hari ya," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).

(Baca juga: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI )

Mimah menuturkan, Bawaslu DKI akan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta untuk melihat jenis tayangan yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta pada 3 November 2016 itu.

"Kita mau telusuri dulu, kita mau proses klarifikasi, itu kategori iklan atau enggak. Kita mau cross check, kalau itu kategori iklan, ada unsur kampanye enggak di situ," kata dia.

Mimah mengatakan, dugaan pelanggaran tayangan tersebut yang dilaporkan kepada Bawaslu adalah melanggar waktu penayangan iklan kampanye di media massa yang ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

"Dugaannya, kan iklan itu baru boleh dipasang itu 14 hari sebelum tahapan masa tenang. Jadi dugaan sementaranya itu," ucap Mimah.

Selain itu, dalam Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

Kemudian pada Pasal 32 PKPU itu disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU.

"Fasilitasinya ada di KPU. Bahannya, desainnya, kalau ada gambarnya, tulisannya, itu boleh dari pasangan calon. Tapi yang menayangkannya itu KPU," ucap dia.

Bawaslu DKI kemudian akan melihat kemungkinan ada tidaknya sanksi administrasi maupun sanski pidana jika dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran.

"Kalau (sanksi) administrasinya tentu kita akan sampaikan ke KPU, biar KPU yang memberikan sanksinya. Nanti kita lihat apakah ada unsur ketentuan pidana pemilunya dari pemasangan iklan yang diduga iklan kampanye itu," papar Mimah.

DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz.

Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.

(Baca juga: Jubir Ahok-Djarot: Kampanye Seharusnya Tunjukkan Kelebihan Calon, Bukan Kekurangan Rival)

Menurut Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz, iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

 

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com