JAKARTA, KOMPAS.com - Sophia Latjuba, juru bicara tim pemenangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berharap ketegasan lembaga penyelenggara pemilu dalam menindak oknum yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon.
Lembaga yang dimaksudnya itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Menurut saya, penyelenggara pemilu harus lebih memiliki sikap di sini, pasang pengamanan dan lain-lain. Jangan hanya mengantisipasi kalau setelah ada kejadian," kata Sophia, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2016) malam.
(Baca juga: Bawaslu: Gangguan Kampanye Hanya Terjadi pada Ahok-Djarot)
Tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kata dia, memiliki hak untuk berkampanye.
Keselamatan pasangan calon untuk berkampanye ini dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya sekelompok orang yang menghalangi kampanye pasangan calon, Sophia menilai sekelompok orang itu telah merampas hak pasangan calon untuk berkampanye.
"Juga untuk warga yang tidak menolak, kan akhirnya tidak diberi kesempatan untuk mendengarkan kampanye calon mereka. Berarti hak mereka pun dirampas," kata Sophia.
Tercatat, Ahok pernah ditolak oleh sekelompok warga saat berkampanye di Rawa Belong, Jakarta Barat.
Kemudian saat berkampanye di Kebon Jahe Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) kemarin, beberapa warga sempat menyerukan "Tolak Ahok".
Sementara itu, Djarot ditolak sekelompok warga saat berkampanye di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.