JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang dilakukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor tiga pada Pilkada DKI 2017, yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Mimah menjelaskan, Bawaslu mendapat laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa ada pembagian uang saat pasangan calon itu mengunjungi anak yatim.
Mimah menegaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran itu karena masih harus mencari bukti-bukti bahwa terjadi politik uang saat kampanye yang dilakukan Anies-Sandi.
"Kami belum bisa buka karena masih penelusuran bukti-bukti. Kami maunya, ada buktinya enggak?" kata Mimah seusai evaluasi kampanye di Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pembagian uang saat kampanye akan disebut politik uang jika kegiatan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Jika nantinya dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur itu, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan itu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta sebagai tindakan pelanggaran administrasi.
Bawaslu hanya akan mengingatkan pasangan calon agar tidak melakukan kembali kegiatan tersebut.
"Karena jika di luar aturan yang tidak diatur dalam ketentuan KPU, maka bisa putuskan dugaan pelanggaran administrasi," kata Mimah.
Saat kampanye, pasangan calon dengan nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, diduga melakukan enam pelanggaran kampanye. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.