JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi, mengatakan sudah melakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran kampanye menurut Bawaslu DKI Jakarta. Ada pun dari data, menurut Bawaslu DKI ada 15 pelanggaran kampanye oleh Agus-Sylvi. 10 di antaranya dugaan kampanye tak berizin.
"Intinya semua sudah kita jelaskan untuk lima poin," kata Rico di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Lima poin itu merupakan dugaan pelanggaran keterlibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, relawan tak terdaftar, dan alat peraga kampanye (APK) tak sesuai.
Rico menjelaskan soal dugaan pelanggaran kampanye tak berizin pihaknya masih meminta waktu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi.
"Kami akan klarifikasi kepada Bawaslu," kata Rico. (Baca: Bawaslu DKI Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Semua Cagub-Cawagub)
Rico mengatakan, Agus-Sylvi taat soal aturan. Kata dia, sesuai kesepakatan awal dengan penyelenggara kampanye, kegiatan yang bersifat privasi akan diinformasikan di awal, namun tidak perlu memberitahukan secara tertulis.
"Kalau hal itu diminta sebagai persyaratan, tentu kami tidak keberatan," katanya.
Sayangnya, kondisi di lapangan kini dianggap sedikit berbeda dengan kesepakatan awal. Oleh karena itu, ia memastikan akan segera mengklarifikasi ke Bawaslu DKI Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.