JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak dapat mengundurkan diri pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Sumarno, hal itu diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pasangan calon yang sudah ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri," kata Sumarno, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
(Baca: Ahok: Lebih Baik Saya Dipenjara daripada Mundur!)
Di dalam aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka terancam pidana.
Sanksinya dapat berupa kurungan paling sebentar 24 bulan dan paling lama 60 bulan atau denda paling rendah Rp 25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 50 miliar.
Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku dirinya didesak untuk mundur dari kontestasi pilkada. Namun Basuki atau Ahok menolak permintaan tersebut.
Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif. Sebab, Ahok sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur. Biarlah proses terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan," kata Sumarno.
Sumarno meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.
"Maka tidak perlu didesak-desak untuk mundur," kata Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.