JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk segera menertibkan parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski begitu, pada Selasa (15/11/2016) ini, juru parkir liar di Jalan KH Mas Mansyur di kedua arah masih marak.
Pantauan Kompas.com, ada beberapa mobil yang terparkir di kedua ruas jalan, baik ruas jalan dari arah Cideng maupun Karet. Salah satu juru parkir, Abas (19), menyebut ada beberapa titik parkir di pinggir jalan.
"Kalo di sini mah banyak (tempat). Nanti di depan ada lagi, lapak-lapak. Ini kan di luar mal. Ada valet, ada parkir liar," ujar Abas kepada Kompas.com.
Meski berada di pinggir jalan, Abas enggan menyebut lapak parkirnya sebagai parkir liar. Dia menyebut tempatnya itu sebagai valet parking.
"Valet kan masih ada plangnya, tulisan 'P' yang warna biru. Kalo lepas dari sini jatuhnya liar," kata dia.
Saat dilihat, di sekitar lapak parkirnya hanya ada tiang tanpa rambu penanda parkir di ujungnya. Berbeda dengan beberapa titik lain yang justru memiliki rambu penanda dilarang parkir.
Abas mengaku penanda parkir di tempatnya itu telah copot. Saat berbincang dengan Kompas.com, Abas beberapa kali memandu masyarakat yang baru akan parkir maupun telah selesai memarkir mobil mereka. Abas mematok tarif parkir Rp 5.000.
"Di sini beragam. Ada yang Rp 5.000, ada Rp 3.000. Saya Rp 5.000," ucap Abbas.
Setoran
"Setoran ke Dishub. Kalo untuk hari ini enggak ada. Kadang kan dikasihnya (karcisnya) tiga bulan sekali. Nyetornya dua minggu sekali atau sebulan sekali. Kita kumpulin," ujarnya.
Abas enggan menyebutkan nominal rupiah yang harus dia setorkan kepada orang yang dia sebut petugas Dishub itu.
"Setorannya kita enggak bisa kasih tahu. Pribadi kita sama atasan," ucap Abas.
Petugas Dishub yang berada di kawasan Tanah Abang enggan berkomentar apa pun tentang parkir liar di sana.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Sumarsono menyatakan adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang merupakan perbuatan preman setempat.
Menurut Sumarno, tidak ada oknum aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat dalam praktik parkir dan pungutan liar tersebut. Sebelumnya diberitakan, juru parkir liar di Kawasan Tanah Abang memungut kendaraan roda empat yang parkir Rp 20.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.