Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenguk Anggota HMI yang Ditahan, Fahira Idris Minta Mereka Dibebaskan

Kompas.com - 15/11/2016, 15:32 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyambangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) siang.

Kedatangannya tersebut untuk menjenguk empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kericuhan pada demo 4 November 2016 lalu.

Fahira datang dengan diampingi oleh suaminya, Aldwin Rahadian, dan Sekjen HMI Amijaya Halim yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini saya hadir sebagai anggota DPD, kemarin ada adik-adik dari Jakarta menemui saya dan meminta untuk menengok, Alhamdulillah hari ini saya ada waktu," ujar Fahira seusai menjenguk keempat anggota HMI yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Soal Demo 25 November, HMI Tunggu Hasil Gelar Perkara di Kepolisian)

Fahira menyampaikan, keempat kader HMI itu dalam kondisi baik-baik saja untuk saat ini.

Adapun keempat anggota HMI yang masih ditahan adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Fahira menyayangkan langkah polisi yang langsung menangkap keempat kader HMI tersebut tanpa didahului surat pemanggilan.

Apalagi, ia mengaku mendengar kabar bahwa penangkapan itu dilakukan pada tengah malam.

"Seharusnya patut dipertanyakan juga ya, dan malam itu katanya mereka langsung jadi tersangka tanpa ada pendampingan. Hal-hal itu kami sedang telusuri. Setelah ini kami akan jumpa kuasa hukumnya," ucap dia.

Kepada Fahira, keempat anggota HMI itu mengaku bukan provokator dalam aksi damai 4 November 2016 lalu.

Oleh karena itu, Fahira berharap agar pihak kepolisian tidak menahan mereka.

"Saya ingin mereka keluar ya, ada beberapa keterangan dari mereka sebetulnya mereka bukan orang yang buat kerusuhan itu," kata Fahira.

Terkait demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

(Baca juga: Merasa Dikambinghitamkan Terkait Demo 4 November, HMI Mengadu kepada Fadli Zon)

Adapun Amijaya telah dilepaskan dari tahanan oleh polisi meskipun dia masih berstatus tersangka. 

Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka berlima disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV KAHMI & HMI Minta Kasus Ahok Diputus Secara Objektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com