JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan lima anggotanya menyusul aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016.
HMI berencana ajukan praperadilan karena merasa penetapan lima kadernya sebagai tersangka terkait kericuhan pada Demo 4 November tidak tepat.
"Silahkan. Itu (gugatan praperadilan) hak setiap orang. Dalam setiap penyidikan apabila ada masyarakat yang terkait dengan penyidikan (polisi) merasa ada yang tidak profesional, merasa ada yang menurut pandangan mereka polisi tidak profesional, silahkan anda ajukan," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).
Suntana meyakini, penyidik secara profesional telah melakukan penyidikan terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016. Dalam menetapkan tersangka, kata Suntana, polisi telah memiliki alat bukti yang kuat.
Untuk itu, ia mempersilakan HMI mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan penetapan tersangka terhadap kadernya.
"Kalau temen HMI merasa itu tidak sesuai, silahkan saja dan itu memang jalurnya melalui praperadilan," kata Suntana.
Koordinator kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syukur Mandar, sebelumnya menilai bahwa penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait kericuhan pada Demo 4 November tidak tepat. Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Kami akan coba menempuh upaya praperadilan terhadap penetapan status tersangka ini. Kami lihat perkembangannya," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.