JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir hari ini, Senin (14/11/2016).
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Kamis (10/11/2016) lalu. Mulyadi diperiksa terkait aksi unjuk rasa pada 4 November lalu yang berakhir ricuh.
"Ketua PB HMI (Mulyadi) akan dilakukan pemeriksaan kembali karena Kamis kemarin belum selesai pemeriksaannya. Rencananya, siang ini yang bersangkutan akan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Awi menjelaskan, pada pemeriksaan Kamis lalu, Mulyadi dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut terkait keterlibatan Mulyadi pada demo 4 November 2016 dan terkait lima anggota HMI yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Awi menyebut, pada pemeriksaan yang lalu Mulyadi tak kooperatif.
"Ketua HMI kurang kooperatif dan jawabannya tidak mau menjawab (pertanyaan dari penyidik)," ucap dia.
Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam)
Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya meski status tersangkanya masih melekat. Sementara itu, untuk keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.