Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum HMI Tak Jawab Semua Pertanyaan Penyidik Terkait Demo 4 November

Kompas.com - 15/11/2016, 19:48 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulyadi mulai diperiksa pada pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB. Saat keluar, Mulyadi mengaku tak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik.

Ia memilih bungkam karena khawatir keterangannya disalahartikan penyidik kepolisian.

"Saya tidak memberikan jawaban apapun karena dikhawatirkan keterangan yang saya berikan itu hanya dijadikan alat pembenaran saja atas pernyataan Kapolda yang mengatakan HMI provokator dan HMI dalang kericuhan," ujar Mulyadi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).

Mulyadi menuturkan, selama dua kali menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/11/2016) dan Selasa (15/11/2016), penyidik mengajukan 50 pertanyaan kepadanya.

Dari seluruh pertanyaan itu, Mulyadi mengaku tak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Mulyadi, berkaitan dengan aksi demonstrasi 4 November yang berujung ricuh dan empat kader HMI yang dijadikan tersangka serta ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Seputar itulah pertanyaannya. Pertanyaan pada saat aksi, bukti administratif hubungan antara saya dan teman HMI yang saat ini ditahan," ucap dia.

Mulyadi tak mempermasalahkan jika dirinya disebut tak kooperatif karena tidak menjawab pertanyaan polisi. Menurut dia, itu adalah haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Itu kan hak saya sebagai warga negara dan hak konstitusional saya gunakan. Justru saya datang ini sebagai bentuk (langkah) kooperatif," ucap Mulyadi.

Terkait demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Untuk Amijaya Halim yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya meski status tersangkanya masih melekat.

Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP yang mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com