JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir liar di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali marak. Hal tersebut dikeluhkan seorang pengendara bernama Tjiptadinata Effendi, yang dituangkan dalam tulisannya di Kompasiana.
Baru parkir mobil kurang dari 30 menit, dia diminta membayar Rp 20.000. Para petugas lapangan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang bertugas di kawasan Tanah Abang sudah mengetahui adanya lokasi parkir liar bertarif Rp 20.000 di daerah itu. Namun, mereka menyatakan tidak bisa serta-merta menindak.
"Di sini enggak bisa main nindak sembarangan. Yang ada nanti malah berantem, bisa-bisa dibunuh kita," ujar petugas Dishub, R, Jumat (11/11/2016).
Salah satu juru parkir, Abas (19), menyatakan ada beberapa "lapak" parkir di Jalan KH Mas Mansyur, Kawasan Tanah Abang. Dia mengaku hanya meminta Rp 5.000 kepada setiap pengendara roda empat yang parkir di lapaknya.
Abas menyebut, dia mendapatkan karcis dari Dishub DKI Jakarta. Namun, dia tidak bisa menunjukkan karcis yang dimaksud. Abas juga mengaku memberikan uang setoran kepada Dishub yang disebutnya sebagai atasan itu.
"Setoran ke Dishub. Kalo untuk hari ini enggak ada. Kadang kan dikasihnya (karcisnya) tiga bulan sekali. Nyetornya dua minggu sekali atau sebulan sekali. Kita kumpulin," ujar Abas, Selasa (15/11/2016). (Baca: Juru Parkir Liar Marak Lagi di Tanah Abang, Parkir 30 Menit Tarifnya Rp 20.000)
Bantahan Pemprov DKI
Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah membantah adanya setoran tersebut. Andri meminta ada yang melaporkan identitas oknum petugas Dishub jika memang ada yang menerima setoran.
"Enggak lah, sebut saja dong (namanya), kalau terbukti pasti saya pecat," tutur Andri, Selasa.
Dia menjelaskan upaya Dishub dalam menghilangkan parkir liar di Tanah Abang yaitu dengan gencar melakukan penertiban untuk menghilangkan parkir liar dan membongkar jika ada oknum yang bermain.
Pada kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan adanya parkir liar di kawasan Tanah Abang merupakan perbuatan preman setempat.
Menurutnya, tidak ada oknum aparat Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dalam praktik parkir dan pungutan liar tersebut. Sumarsono memerintahkan Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar di Tanah Abang.
"Saya sudah perintahkan Dishub untuk cek seluruh lokasi parkir, terutama di sekitar Tanah Abang. Dan kalau memang di luar aturan ditertibkan," kata Sumarsono, Senin (14/11/2016). (Baca: Parkir Liar di Tanah Abang Masih Marak, Juru Parkir Mengaku Setoran ke Dishub)
Komentar Ahok
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya berkomentar singkat saat ditanya kembali maraknya parkir liar di kawasan Tanah Abang.
"Saya enggak tahu. Nanti ngomong sama Dinas Perhubungan," ucap Ahok, Selasa (15/11/2016).
Ahok menyebut tidak akan memberikan toleransi terhadap parkir liar. Dia akan merealisasikan program dalam mengantisipasi parkir liar di Jakarta seusai cuti kampanye pada 11 Februari 2017.
Cara pertama adalah menghilangkan rambu "P" dicoret di Jakarta. Warga nantinya hanya dapat memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan di lokasi yang terpasang rambu "P" dengan latar berwarna biru.
Ahok juga berencana membangun lokasi parkir di atas sungai. Dalam waktu dekat, tempat parkir akan dibangun di belakang Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Persoalan parkir liar bukan persoalan baru di Kawasan Tanah Abang. Selain itu, persoalan lainnya di sana yakni banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di trotoar dan sebagian badan jalan.
Akibatnya, kawasan Tanah Abang menjadi semrawut. Ahok menyebut akan kembali mempelajari persoalan parkir liar dan PKL dia sana. (Baca: "Di Tanah Abang Enggak Bisa Sembarangan, Bisa-bisa Kita Dibunuh")