JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengapresiasi pihak kepolisian yang dia nilai profesional karena berani menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Lulung mengatakan, penetapan tersangka ini membuat dia dan warga yang ikut berdemo pada 4 November lalu merasa tenang.
"Kabar ini menenangkan, terutama kepada saya yang ikut (demo). Saya kan ikut orasi juga. Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah profesional. Ini menenangkan kegundahan hati masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya umat Islam," ujar Lulung ketika dihubungi, Rabu (16/11/2016).
(Baca juga: Kapolri Apresiasi Kerja Penyelidik Bareskrim dalam Kasus Ahok)
Bagi Lulung, penetapan Ahok sebagai tersangka ini berarti bahwa massa yang berunjuk rasa pada 4 November tersebut telah mengkritik orang yang melakukan dugaan penistaan agama, bukan bersikap anti-terhadap keberagaman.
Lulung juga berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo. Sebab, menurut dia, Jokowi tidak mengintervensi proses hukum kasus tersebut.
"Diharapkan juga Pak Presiden tidak mengintervensi di pengadilan atau kejaksaan bila Pak Ahok melakukan praperadilan. Saya yakin pengadilan juga akan independen," ujar Lulung.
(Baca juga: Ahok Jadi Tersangka, Warga Diminta Tahan Diri dan Hormati Proses Hukum)
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terhadap Ahok mengenai pengutipan ayat suci oleh Ahok saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Ahok menerima hal tersebut. Ia bahkan berterima kasih kepada pihak kepolisian.
"Saya terima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok.
Kendati demikian, ia secara pribadi mengaku ingin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.