Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI: Pengamanan Kampanye merupakan Tugas Polisi

Kompas.com - 17/11/2016, 16:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, pengamanan selama kegiatan kampanye para calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan tugas polisi. Polisi yang mengetahui proses pengamanan tersebut.

"Itu kan sudah jelas. Orang yang melakukan kampanye itu kan sudah meminta pengamanan, memberikan pemberitahuan bahwa ingin kampanye. Itu (pengamanan) tugas polisi," kata Jufri kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).

Jufri menuturkan, apabila terjadi penghadangan saat kampanye berlangsung, pihak yang berwenang mengamankan adalah aparat kepolisian.

"Kalau ada yang mengganggu, mengalangi, itu urusan polisi untuk melakukan pengamanan," kata dia.

Pengamanan kampanye, lanjut Jufri, di luar wewenang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan. Tugas panwaslu hanya mengawasi jalannya kegiatan kampanye yang dilakukan cagub, cawagub, dan/atau tim kampanye.

"Kami hanya mengawasi saja apakah pelaksaanaan kampanye itu sesuai aturan," kata Jufri.

(Lihat: Polisi Sebut Penolakan Saat Kampanye Ahok-Djarot Hak Konstitusi )

Bawaslu DKI juga hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi atau mengganggu kegiatan kampanye pasangan calon. Sebab setiap cagub-cawagub memiliki hak untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka dan itu dilindungi undang-undang.

"Barang siapa yang menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye, maka itu ditindak sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2014 (tentang Pilkada) Pasal 187 Ayat 4," kata dia.

Pasal 187 ayat 4 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Jufri menyatakan, pihak yang berwenang menindak pelanggar pidana pemilu adalah polisi. Apabila Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) memutuskan adanya pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kompas TV Polisi Tegaskan Aksi Penghadangan Kampanye Melanggar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com