JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sudah menyepakati besar Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017.
Nilai KUA-PPAS DKI 2017 adalah sebesar Rp 70,28 triliun.
"Artinya komitmen antara eksekutif dan legislatif sudah ada, program sudah jelas, lokasi kegiatan jelas, uangnya sudah jelas," ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/11/2016).
Adapun, nilai KUA-PPAS DKI 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp 7,37 triliun atau sebesar 11,73 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan DKI 2016.
APBD-P DKI 2016 ditetapkan sebesar Rp 62,91 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 41,46 triliun.
Nilai ini meningkat 6,54 persen dari nilai PAD di APBD-P DKI 2016 sebesar Rp 57,16 triliun. Dana perimbangan di tahun anggaran 2017 juga meningkat 16,73 persen menjadi sebesar Rp 18,86 triliun.
Pada APBD-P DKI 2016, dana perimbangan sebesar Rp 15,99 triliun.
"Yang juga penting kalau mau disorot adalah belanja tidak langsung sebesar Rp 28,12 triliun, Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp 5,70 triliun, dan pinjaman MRT sebesar Rp 3,68 triliun," ujar Soni.
(Baca: Ahok Mewanti-wanti Sekda DKI agar Tak Ubah KUA-PPAS 2017)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.