JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku sudah mempersiapkan diri untuk meninggalkan jabatannya selama empat bulan guna berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ahok sudah berpesan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak mengubah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
"Saya sudah bilang sama Sekda, KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2017 enggak boleh diubah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Ahok juga berpesan untuk tetap merampingkan struktur organisasi. Bukan merotasi atau memutasi pejabat, melainkan perampingan atau penyatuan organisasi.
Selama berkampanye, Ahok menjelaskan akan banyak program yang dijalankan dengan menggunakan dana kewajiban pengembang.
"Kayak pembangunan trotoar segala macam. Kemudian beli bus sudah dilakukan di BUMD, pembangunan pasar perkulakan juga anggarannya di BUMD," kata Ahok.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan, yakni mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok mengajukan uji materi terhadap pasal 70 (3) yang mengatur tentang cuti kampanye petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, MK akan mengambil keputusan terkait uji materi Ahok pada Kamis minggu depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.