Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Bantah Tidak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 24/11/2016, 06:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti membantah pihaknya tidak bekerja profesional sepanjang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Syamsuddin Haris yang menilai Bawaslu DKI tidak merespons cepat peristiwa penghadangan kampanye beberapa waktu lalu.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan kami sebagai pengawas pemilu," kata Mimah, kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016) malam.

(Baca: Bawaslu DKI Dinilai Tak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye)

Menurut Mimah, jajarannya di lapangan telah menerima temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghadangan kampanye.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengalami penghadangan kampanye adalah pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Mimah menjelaskan, pihaknya juga sudah berupaya untuk memanggil saksi-saksi terkait peristiwa tersebut, namun saksi yang dimaksud tidak kunjung hadir.

Di satu sisi, petugas pengawas pemilu disebut tidak punya wewenang untuk menyelidiki temuan dari pengawasan di lapangan.

"Jika memang terbukti ada yang melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada polisi," tutur Mimah.

(Baca: "Penghadangan Kampanye Sungguh Memalukan")

Disebut tergolong unsur tindak pidana pemilu dan dapat diproses oleh polisi jika alat bukti, keterangan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dianggap memenuhi unsur.

Dari sejumlah peristiwa penghadangan kampanye, menurut Mimah, belum semua memenuhi unsur yang dimaksud.

"Kalau yang kami gunakan, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujar Mimah.

Sebelumnya, Haris mengungkapkan, Bawaslu DKI Jakarta tidak profesional karena kasus penghadangan kampanye Basuki-Djarot baru diproses setelah ada laporan dari tim kampanye pasangan calon.

Menurut dia, sikap Bawaslu yang seperti itu justru membuat penghadangan kampanye serupa terus terjadi di lokasi lain.

Bawaslu juga dianggap gagal memberi pemahaman serta efek jera bagi masyarakat bahwa penghadangan kampanye merupakan bentuk tindak pidana.

"Padahal kita semua bisa melihat secara live bahwa ada gangguan, penghadangan, dan dalam Undang-Undang Pilkada dinyatakan pihak yang mengganggu kampanye bisa dikenakan hukuman pidana," ucap Haris.

Terkait penghadangan kampanye, polisi telah menetapkan NS sebagai tersangka. NS terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Djarot: Upaya Penghadangan Kampanye Terstruktur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com