JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menilai kasus minuman keras oplosan merupakan bentuk penyimpangan luar biasa. Hal itu disampaikan Sylvi menanggapi kasus miras oplosan di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan delapan orang.
"Kita sudah punya aturan daerah, SK gubernur sudah jelas sekali memang miras apapun jenis-jenisnya, namanya miras itu memang tidak diperkenankan. Apalagi terjadi oplosan, ini berarti penyimpangan luar biasa," kata Sylvi usai kampanye di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Menurut Sylvi, peran RT RW lah yang diperlukan untuk mengantisipasi kasus miras oplosan di suatu wilayah. Tidak mungkin ada pabrik miras oplosan, kalau RT RW di suatu wilayah bekerja dengan baik.
"Karena itu kita sangat ingin memberdayakan peran RT RW sebagai garda terdepan untuk melihat dan kemudian baru secara struktural itu lurah, camat, dan seterusnya," ujar Sylvi.
Sebelumnya, kasus miras oplosan di Cakung diduga memakan sepuluh korban jiwa, namun yang tercatat di laporan polisi sebanyak delapan orang. Para korban membeli minuman keras hasil oplosan pelaku berinisial NN (40) dan tiga rekan pelaku.
NN telah ditangkap dan menjadi tersangka kasus itu. Sementara tiga rekannya jadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca: Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung)
Para pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukan. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara. Jika korbannya mati ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup.