JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk MRN (46), pengunggah foto Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang disandingkan dengan gambar pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.
MRN mengunggah foto Kapolri yang disandingkan dengan DN Aidit itu pada akun Facebook pribadinya dari dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang dengan menggunakan telepon genggamnya.
Ia sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 2013 lalu. Ia divonis 8 tahun penjara lantaran terjerat kasus narkotika.
"Krimsus PMJ lakukan penyelidikan, ternyata hasilnya bahwa lokasi MRN ada di dalam lapas, Lapas Tangerang. Dengan Kalapas kita koordinasi sekalian kita adakan operasi di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
(Baca juga: MRN Unggah Foto Kapolri yang Disandingkan dengan DN Aidit dari Dalam Lapas)
Argo pun menyesalkan mengenai MRN yang bisa menggunakan ponsel dari dalam penjara ini.
"Ada satu kegiatan operasi di Lapas Tangerang untuk kegiatan yang mana sebenarnya tidak boleh seorang napi bawa masuk handphone, senjata tajam, dan sebagainya," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menambahkan, MRN mulai mem-posting hal-hal yang berbau ujaran kebencian setelah aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Ia mulai mem-posting hal-hal negatif sejak 9 November hingga 24 November 2016 lalu.
"Kenapa bisa tahu keadaan dan sebagainya, dia juga mendapat informasi dunia luar tentunya dengan dari media, mungkin televisi dan sebagainya," sambung Wahyu.
Kepada penyidik, kata Wahyu, MRN mengaku mengunggah ujaran kebencian di laman Facebook miliknya karena tidak suka dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf kalla.
MRN tidak hanya mengunggah foto Kapolri dengan DN Aidit, tetapi juga tokoh-tokoh pemerintahan lainnya.
"Motifnya adalah dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritik sosial, namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," ucap Wahyu.
Ia mengatakan, sebelum membekuk MRN, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Kapolri mengenai hal tersebut.
Kapolri pun membantah dengan keras mengenai adanya hubungan dirinya dengan DN Aidit.
"Kami sudah klarifikasi kepada Bapak Kapolri terkait ini, dan kita tahu beliau selama berkarir tentunya sudah melalui screening berkali-kali sehingga tidak ada kaitannya dengan DN Aidit atau organisasi terlarang apa pun," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, posting-an ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, posting-an tersebut dinilai seolah menyamakan pemerintahan saat ini dengan pemerintahan pada saat PKI ada.
"Dampak posting-an-posting-an yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang di-posting oleh tersangka," kata Wahyu.
Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Samsung Duos warna putih, satu memory card, dua sim card ponsel, dan satu bundel screenshot posting-an dalam akun Facebook milik MRN.
Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Baca juga: Unggah Foto Kapolri yang Disandingkan dengan DN Aidit, Napi Ini Jadi Tersangka )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.