JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris selama status kepemilikannya belum jelas. Jika lahan tersebut benar-benar dimiliki pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli.
"Yang jelas kalau status belum jelas, pemerintah tidak akan bisa eksekusi. Kalau ini memang sudah milik negara, ya kita tidak bisa beli," ujar Sumarsono di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat (9/12/2016).
Sumarsono mengatakan, prinsipnya, pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri. Kata dia, Pemprov DKI juga akan berdiskusi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan status lahan eks Kedutaan Besar Inggris.
"Kami mau memperjelas status lahannya dulu," ujar Sumarsono.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berstatus milik pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah.
Lahan eks Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.