JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, dengan hukuman 10 tahun penjara. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Jaksa mengatakan Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, Sanusi juga mendapat tambahan tuntutan hukuman berupa pencabutan hak politik.
"Agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai melakukan sanksi pertama," kata Ronald.
Tubuh Sanusi di kursi tetap bergeming usai Jaksa menyebutkan besar tuntutannya. Saat persidangan usai, dia bangkit dan menyalami Jaksa yang sudah membuat berkas tuntutan sebanya 1.800 halaman.
Sanusi mengatakan dia menerima tuntutan Jaksa yang sudah bekerja keras menyusun berkas tuntutannya. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa, Sanusi disebut tidak mampu memberikan bukti-bukti kepemilikan asetnya.
Sehingga patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Sanusi pun berjanji akan menyerahkan bukti-bukti itu saat sidang pembelaan pekan depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.