Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 15/12/2016, 14:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, dengan terdakwa Naman Sanip, akan dilanjutkan pada Jumat (16/12/2016) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti terkait perkara.

Anggota tim jaksa penuntut umum, Reza Murdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sepuluh saksi, termasuk Djarot, untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Saksi-saksinya kita kalau enggak salah ada sepuluh. Otomatis iya (Djarot dihadirkan), karena sebagai saksi korban," ujar Reza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).

(Baca juga: Penghadang Djarot di Kembangan Berharap Bebas dari Tuntutan Jaksa )

Selain itu, jaksa akan menunjukkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penghadangan tersebut.

"(Barang buktinya) video, foto, sama keterangan saksi-saksi aja. Kan sesuai unsurnya sebagai menghalangi kampanye atau mengacaukan. Nah itu kan Pak Djarot yang dihalangi sama terdakwa," sambung Reza.

Sidang besok akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. Setelah itu, sidang akan diskors dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB, seusai ibadah shalat Jumat dan makan siang.

Selain saksi dari JPU, penasihat hukum Naman, Abdul Haris, akan mengajukan 3-4 saksi yang meringankan kliennya.

Saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang besok atau sidang hari Senin (19/12/2016).

"Kita juga akan siapkan. Kalau memang cukup waktunya, besok kita akan mengajukan saksi. Tapi kalau tidak, mungkin hari Senin, kalau enggak cukup waktunya," ucap Abdul.

(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Djarot di Kembangan)

Dalam kasus ini, Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 4 tersebut, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com